Headline

Dua Pelaku Penangkapan Ikan dengan Bahan Kimia Berbahaya Diamankan

Kastara.ID, Tarakan – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya di wilayah perairan Maratua, Kabupaten Berau. Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat pengawas perikanan Stasiun PSDKP Tarakan pada Kamis, 24 September 2020.

“Pelaku dengan inisial S dan T saat ini telah diamankan oleh aparat kami di stasiun PSDKP Tarakan,” ungkap Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan  oleh Pengawas Perikanan, diketahui kedua pelaku melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan potasium. Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya 3 liter potasium cair dan delapan buah potasium padat bersama dengan barang bukti lainnya.

“Sejumlah alat bukti terkait dengan kegiatan destructive fishing telah diamankan oleh aparat kami,” ujar Dirjen yang biasa disapa Tebe ini.

Kedua pelaku tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 8 ayat (2) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

“Pemberantasan destructive fishing ini merupakan salah satu prioritas kami, oleh sebab itu pelaku akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegas Tebe.

Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa berbagai praktik kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian bersama. KKP dengan dukungan berbagai instansi terkait lainnya sebenarnya telah melakukan berbagai langkah dan pendekatan preventif dalam rangka menekan laju destructive fishing ini. Namun, Eko juga memahami bahwa tentu itu memerlukan waktu dan tidak mudah merubah paradigma berfikir pelaku destructive fishing.

“Bersama berbagai instansi terkait kami terus mendorong program-program penyadartahuan,” jelas Eko.

Selama tahun 2020, Ditjen PSDKP KKP telah menangani berbagai kasus destructive fishing yang terjadi di berbagai daerah. Adapun rincian kasus tersebut antara lain 11 kasus pengeboman, 4 kasus penyetruman  dan 1 kasus penggunaan racun ikan. (wepe)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…