Uji Emisi

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 54 kendaraan mengikuti layanan uji emisi gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara (26/10). Layanan uji emisi jemput bola ini digelar saat sosialisasi wajib uji emisi kendaraan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI dan Dinas Perhubungan DKI.

Kasi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI, Tiyana Brotoadi mengatakan, 54 kendaraan yang mengikuti uji emisi ini terdiri dari lima unit kendaraan berbahan bakar solar dan 21 berbahan bakar bensin, serta 28 sepeda motor.

“Dari total 54 kendaraan yang uji emisi, 47 kendaraan dinyatakan lulus. Sedangkan tujuh lainnya tidak lulus, terdiri dari enam sepeda motor dan mobil satu,” ujar Tiyana.

Menurutnya, kendaraan yang telah lulus uji emisi, langsung diberikan bukti print out bahwa kendaraan telah lulus uji emisi. Bukti ini bisa ditunjukkan pada petugas kepolisian saat terjaring razia di jalanan.

Sementara Nurdin (54), salah seorang pemilik kendaraan, mengapresiasi adanya layanan uji emisi gratis dan sosialisasi wajib uji emisi ini. Ia mengaku, telah mencoba uji emisi mobilnya di salah satu bengkel di Jakarta Timur, karena biayanya mahal maka ia mengurungkan niatnya. Karenanya begitu ada layanan uji emisi gratis ini ia langsung mengikutinya.

“Walau saya warga Bekasi, tapi mobil saya tetap ikut uji emisi. Karena setiap hari mobil beroperasi di Jakarta,” tutur karyawan salah satu kantor swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Menurutnya, pelaksanaan uji emisi ini sangat baik dilakukan. Selain untuk mengetahui layak tidaknya kendaraan, juga untuk keamanan dan kenyaman pengendara. Di samping juga untuk mempertahankan kualitas udara Jakarta agar tetap bersih dan sehat. (hop)