Headline

UU Minol Diharapkan Mampu Entaskan Miras Oplosan

Kastara.ID, Jakarta — Kehawatiran segelintir pihak bahwa jika Indonesia memiliki Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol akan membuat produksi miras oplosan marak tidak sepenuhnya berdasar. Justru jika nanti RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) disahkan menjadi undang-undang (UU) dan ditegakkan secara konsisten produksi dan distribusi etanol dan metil alkohol (metanol) sebagai bahan baku miras oplosan akan lebih tertata.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan sebenarnya salah satu muara dari RUU ini adalah menjadikan produksi dan pembelian bahan dasar minol yaitu etanol lebih ketat dan selektif karena menjadi barang yang dikecualikan hanya untuk kepentingan terbatas.  Sesuai Pasal 8 RUU LMB disebutkan bahwa semua larangan minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Semua kepentingan terbatas ini nanti akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah setelah RUU ini menjadi UU.

“Tinggal ke depan selain mengatur penjualan etanol, pemerintah juga mengatur dengan ketat penjualan metanol yang saat ini begitu mudah didapatkan dan dibeli siapa saja karena dijual bebas. Mudahnya mendapat etanol dan metanol ini membuat siapa saja bisa meracik atau memproduksi miras oplosan dalam jumlah yang besar. Saya berharap RUU ini jika nanti disahkan mempunyai aturan turunan yang juga mengatur secara ketat penjualan etanol dan metanol sebagai strategi untuk mengentaskan miras oplosan,” ujar Fahira Idris di Jakarta (26/11).

Menurut Fahira, kenapa miras oplosan marak, karena etanol dan metanol bisa dibeli seperti ‘kacang goreng’ sehingga bisa dibeli siapa saja dan sebanyak apapun. Kondisi ini bisa terjadi karena belum ada aturan yang tegas terkait produksi dan distribusi etanol di negeri ini. Kalau etanol dan metanol, baik produksi dan distribusi sudah tertata maka kemungkinan miras oplosan diproduksi sangat kecil. Ini karena bahan bakunya tidak sembarangan bisa dibeli dan hanya diperuntukkan untuk kepentingan terbatas saja.

“Tinggal beli etanol, dicampur metanol, campur minuman energi, dicampur dengan zat-zat lainnya kemudian jadi miras oplosan dan dijual bebas. Ke depan hal ini tidak boleh lagi terjadi. Saya berharap jika RUU LMB ini nanti disahkan, aturan turunnya terutama Peraturan Pemerintah juga mengatur penjualan etanol dan metanol untuk memastikan bahwa kedua barang ini dijual secara selektif sesuai kebutuhannya sehingga menutup pintu bagi produksi miras oplosan,” pungkas Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini. (dwi)

Leave a Comment

Recent Posts

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…

Bisa Menambah Koleksi Buku Untuk Pengunjung Perpustakaan Umum

kastara.Id,Depok -  Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…