RPTRA

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menutup sementara Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Kasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Masyarakat, Suku Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat, Sikah Winarni mengatakan, penutupan dilakukan menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 dan Seruan Gubernur Nomor 17 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“58 RPTRA di Jakarta Barat ditutup sementara pada 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021,” ujar Sikah Winarni, Ahad (27/12).

Ia menjelaskan, seluruh RPTRA tetap akan dijaga petugas secara bergilir. Ini dilakukan untuk memastikan dan menyosialisasikan kepada warga yang datang bahwa untuk sementara RPTRA ditutup sekaligus untuk mencegah adanya kerumunan.

“Selanjutnya kapan akan dibuka kembali masih menunggu keputusan,” tandasnya. (hop)