THL

Kastara.id, Depok – Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantuan Penyuluhan Pertanian merupakan Jabatan Penyuluh yang fungsi dan perannya sangat setrategis di tengah masyarakat dalam menciptakan kedaulatan pangan masyarakat serta meningkatakan daya beli masyarakat yang berdampak pada kestabilan perekonomian nasional.

Demikian dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Tenaga Harian Lepas Bantuan Penyuluhan Pertanian Wawan Sugiarto saat ditemui wartawan di kawasan Cibubur, Cimanggis, Kota Depok, Senin (28/1).

Wawan mengatakan, THLTBPP pengangkatannya oleh Surat Keputusan Menteri Pertanian RI, sejak tahun 2007, 2008, dan 2009 sampai saat ini sudah bekerja lebih dari 9 tahun. Sumber penggajiannya dari APBN dan layak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS melalui penerbitan Keppres, bahkan layak menjadi Pegawai Negeri Sipil melalui Keppres.

“Namun kami THLTBPP merupakan tenaga honorer jabatan penyuluh pertanian yang diangkat berdasarkan SK Menteri Pertanian RI sejak tahun 2007,” papar Wawan.

Sampai saat ini berjumlah 12.548 orang, penggajiannya bersumber dari APBN, yang ditugaskan di daerah, namun sampai saat ini statusnya masih sebagai tanaga honorer, dikarenakan terbentur aturan persyaratan usia yang melebihi 35 tahun saat perekrutan CPNS, bukan pada saat masuk kerja menjadi THLTBPP.

“Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku penyuluh pertanian, karena status Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi dambaan dan idaman kami,” katanya.

Sebagaimana dalam PP 11/2017 tentang Manajemen CPNS, Pasal 23 ayat 2 menyatakan bahwa batas usia pelamar CPNS dapat dikecualikan bagi Jabatan Tertentu paling tinggi umurnya 40 tahun. Mengacu pada ketentuan pasal 23 ayat 2 tersebut bahwa jumlah THL TBPP berdasarkan data tahun 2018 dari Kementerian Pertanian RI, sebanyak 12.548 orang dengan rincian berdasarkan umur masuk (TMT) menjadi THLTBPP.

Sedangkan Pasal 23 ayat 3 dalam PP 11 Tahun  2017 menyatakan bahwa Jabatan Tertentu tersebut ditetapkan oleh Presiden.

Dia mengatakan UU No. 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan bahwa semangat dari UU tersebut memposisikan jabatan penyuluh sebagai jabatan yang strategis yang idealnya setiap desa terdapat 1 (satu) orang penyuluh.

Ditegaskannya bahwa posisi dan keberadaan THLTBPP dalam meningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan dangat diperlukan keberadaannya. (rud)