Dewan Pengawas Rumah Sakit

Kastara.ID, Jakarta – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar rapat kerja (raker) dengan agenda membahas fungsi dewan pengawas rumah sakit.

Para rapat itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, dewan pengawas rumah sakit merupakan unit non struktural di rumah sakit yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan di rumah sakit secara internal. Anggota dewan pengawas sendiri terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi kegiatan dan keuangan daerah.

“Dewan pengawas rumah sakit terbentuk tahun 2016. Masa jabatannya sampai tahun 2021. Tugasnya menyangkut keuangan, memonitor serta memberikan saran-saran yang sifatnya teknis,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta (27/1).

Sementara Ketua Dewan Pengawas Rumah Sakit DKI Jakarta Achmad Haryadi menjelaskan, keberadaan dewan pengawas rumah sakit telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 226 Tahun 2016 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Bagi Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah.

Dalam pergub tersebut disebutkan, dewan pengawas rumah sakit memiliki wewenang untuk menerima dan memberikan penilaian terhadap laporan kinerja dan keuangan rumah sakit dari direktur rumah sakit.

“Kami di dewan pengawas ada lima anggota. Ada yang dari profesional, asosiasi kesehatan, pemilik rumah sakit dan profesional,” tandasnya. (hop)