Kastara.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dicurigai dari transaksi perdagangan narkoba.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan, total transaksi kurang lebih mencapai Rp 6,4 triliun. “Ini berawal dari informasi hasil pemeriksaan PPATK tentang ada transaksi mencurigakan terindikasi TPPU hasil kejahatan narkoba yang cukup besar,” katanya di Jakarta, Rabu (28/2).
Petugas juga mengamankan tiga tersangka yang masuk ke dalam jaringan terpidana mati kasus narkotika Togiman. Ketiga tersangka yakni DY, HR dan FH.
Menurut Arman, ketiga tersangka melakukan transaksi dengan modus menggunakan perusahan fiktif selama periode 2014 hingga 2016. Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama BNN dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) serta Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam Pasal 137 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian. (npm)
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Leave a Comment