Headline

Dua Raperda Dibahas oleh Bapemperda

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memulai rapat pembahasan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Atas Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2010 Pajak Penerangan Jalan dan Raperda Atas Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Pembahasan dua raperda ini dilakukan  bersama organisasi perangkat daerah yakni Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Sekretaris Bapenda DKI Jakarta Pilar Hindrani mengatakan, pihaknya mengajukan revisi dua perda pajak yakni penerangan jalan dan parkir untuk dibahas dan disahkan.

“Perubahan yang diajukan dalam revisi raperda pajak jalan yakni pembagian persentase pajak yang dipungut oleh PLN kepada pelanggan untuk disetorkan ke Pemprov DKI yang semula sebesar  2,4 persen menjadi 2,4 hingga 4 persen  berdasarkan tiga kategori yakni, rumah tinggal, sosial dan bisnis,” ujarnya, di Gedung  DPRD DKI Jakarta (27/2).

Pilar menjelaskan, revisi Raperda Pajak Parkir ditujukan untuk peningkatan besaran tarif pajak dari awalnya 20 menjadi 30 persen.

“Kenaikan besaran tarif pajak ditujukan untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan mendukung program mengurangi kemacetan dengan mengajak warga beralih menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi massal,” terangnya.

Sementara Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menuturkan, pihaknya memulai rapat pembahasan dua dari 26 raperda yang ditetapkan dalam Propemperda 2020 yakni, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak parkir.

“Kedua raperda ini sudah dibahas oleh Bapemperda DPRD DKI periode sebelumnya. Jadi, dewan dan eksekutif menyepakati melanjutkan pembahasan kedua raperda tanpa perlu disahkan terlebih dahulu di dalam rapat paripurna,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengundang jajaran direksi PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) untuk mendengarkan penjelasan terkait mekanisme penyetoran pajak penerangan jalan ke kas daerah yang dipungut dari konsumen sebesar 2,4 persen setiap bulan pada pekan depan.

“Ke depan, kami berharap penarikan pajak penerangan jalan oleh PLN dilakukan secara online sehingga diketahui berapa jumlah konsumen di Ibukota, besaran pajak yang ditarik setiap bulan serta kenaikan tarif yang diajukan di dalam raperda,” tandasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…