Kelapa Sawit

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melarang  pengembangan perkebunan sawit di Papua. Sebab pengembangan sawit belum bermanfaat signifikan terhadap rakyat kecil.

Luhut menuturkan mayoritas perkebunan sawit dimiliki oleh perusahaan besar, sehingga manfaat ekonominya sebagian besar juga dinikmati oleh kalangan tersebut.

“Kami sepakat tidak mau lagi ada pengembangan kelapa sawit di sini (Papua). Moratorium kelapa sawit memang sudah diumumkan tapi sekarang kami perkuat,” katanya (27/2).

Karena itu, Luhut mengarahkan investasi di Papua kepada investasi hijau pada sektor ekonomi kerakyatan. Pemerintah akan memprioritaskan empat komoditas meliputi pala, kopi, kakao, dan rumput laut.

Untuk diketahui, pada 2018 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan moratorium sawit. Larangan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Menurut data organisasi swadaya masyarakat Transformasi untuk Keadilan Indonesia (Tuk Indonesia) menyebut tanah kosong (landbank) untuk tanaman kelapa sawit seluas 242 ribu hektare (ha) di Papua dikuasai oleh 25 konglomerat sawit pada 2017.

Dari 25 perusahaan itu, 21 perusahaan di antaranya terdaftar di bursa saham. Secara rinci diketahui, 10 perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia, lainnya di pasar saham luar negeri.

Sejalan dengan itu, BKPM akan melakukan pemetaan potensi investasi pada sektor-sektor kerakyatan. Selanjutnya, BKPM akan mengarahkan pemilik modal menanamkan investasinya pada sektor-sektor tersebut.

Data BKPM menyebutkan investasi di Papua mencapai Rp 15,06 triliun di 2019. Rinciannya, Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar US$ 941 juta setara Rp 14,11 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp 947,9 miliar. Untuk diketahui, BKPM menggunakan acuan kurs Rp 15ribu per dolar AS. (mar)