COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 15.767 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 12.670 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.737 positif dan 10.933 negatif.

“Adapun untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 286.845. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 82.525. Sementara jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 436 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 9.913 (orang yang masih dirawat/isolasi),” terang Dwi (27/2) seperti dilansir dari Siaran Pers PPID DKI.

Sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 337.637 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 322.285 dengan tingkat kesembuhan 95,5 %, dan total 5.439 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 %, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 14,2%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,1%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 26 Februari 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban penggunaan masker terhadap 2.845 warga. Dari jumlah itu 2.806 dikenakan sanksi kerja sosial dan 39 dikenakan sanksi bayar denda administrasi dengan total nilai sebesar Rp 5.450.000.

Selain itu, Satol PP DKI juga telah melakukan pengawasan terhadap 417 restoran dan rumah makan. Dari jumlah itu, empat dikenakan sanksi penghentian kegiatan sementara selama 1×24 jam. Dua disanksi penutupan 3×24 jam. Sedangkan yang diberikan teguran tertulis ada 23. Sementara 388 lainnya sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan.

Satpol PP juga telah melakukan pengawasan terhadap 425 perkantoran serta tempat usaha dan industri. Hasilnya, satu dikenakan sanksi penghentian kegiatan selama 3×24 jam dan 30 diberikan teguran tertulis. Sementara 397 perkantoran serta tempat usaha dan industri lainnya tidak ditemukan pelanggaran.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Masyarakat dapat memberikan bantuan bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB bisa lewat https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (hop)