Demo Ojek Online

Kastara.id, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan instrumen untuk mengintervensi tarif ojek online yang diprotes para pengemudinya karena dianggap terlalu rendah.

Hal itu diungkapkan Menhub dalam pembukaan Rapat Koordinasi Atase Perhubungan Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (28/3).

Menurut Menhub, ada banyak instrumen yang bisa mengintervensi. Selama ini intervensi Kementerian Perhubungan hanya persuasif kepada perusahaan aplikasi karena memang sepeda motor tidak masuk kategori angkutan umum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dengan keterbatasan tersebut, membuat Kemenhub tidak memiliki wewenang mengatur ojek karena pada dasarnya ojek adalah angkutan lingkungan.

“Selama ini hanya persuasif, tapi apabila mereka tidak mau melakukan kegiatan menaikkan atau menunjukkan sikap melawan, kita juga tegas,” tandas Menhub Budi.

Budi pun menyarankan agar perusahaan-perusahan aplikasi mempertimbangkan banyak saat menentukan tarif. Jadi tidak hanya bisnis dan meraup keutungan semata.

“Kalau cuma memikirkan `market share` yang besar, yang jadi korban adalah para pengemudi. Kasihan mereka sehari-hari dapat sesuap nasi dari situ,” jelas Budi.

Budi juga mengimbau agar penentuan tarif dilakukan dengan baik, meskipun sampai saat ini kadang dilanggar perusahaan aplikasi.

“Kalau bicara sesaat, masyarakat akan senang banget dengan harga rendah, tapi itu membunuh periuk nasi mereka. Selalu saya katakan jangan berpikir usaha aja, ada pertimbangan tanggung jawab terhadap masyarakat,” ujarnya.

Soal tarif ojek online ini akan dibahas kembali dengan para pemangku kepentingan petang ini. (mar)