Pemilu 2019

Oleh: Al-Zastrouw

SOAL pemilu dalam hukum Islam tergolong  ijtihadi, yakni hukumnya tergantung kepada konteks dari peristiwanya. Bukan sesuatu yang qad’i atau sudah memiliki ketetapan hukum secara pasti (misalnya salat, puasa, zakat). Dalam hal-hal yang ijtihadi seperti ini berlaku kaidah fikih al hukmu yadurru ma’a illatihi wijudan wa adaman, maksudnya penerapan hukum suatu persoalan yang tidak memiliki hukum tetap (qath’i), tergantung pada alasan-alasannya atau reasoning conditional-nya.

Karena pemilu termasuk persoalan ijtihadi, maka hukumnya tergantung pada alasan kondisional di baliknya. Maka dia (pemilu) bisa halal, bisa haram, bisa makruh, bisa wajib. Seperti halnya orang menikah. Menikah hukumnya juga banyak, meskipun hukum asalnya itu boleh-boleh saja atau ja’iz, dijalani boleh, nggak juga tak mengapa. Tapi nikah bisa menjadi wajib pada kondisi tertentu untuk menghindari mudharat (perzinahan). Atau nikah bisa jadi haram bila dilakukan dengan tujuan untuk menyakiti orang, balas dendam, atau lainnya.

Pemilu juga sama seperti itu. Hukum asalnya, karena pemilu itu hak (warga negara) ya ja’iz atau boleh memilih, boleh tidak.

Tapi pada kondisi tertentu ikut pemilu bisa menjadi haram bila calon pemimpinnya orang-orang jahat dan bila terpilih akan menimbulkan bencana (madlarat). Namun bisa menjadi wajib untuk ikut pemilu karena pemilu bisa dianggap sebagai upaya memilih pemimpin (nasbul imam), supaya kondisi negeri tidak kacau.

Kalau MUI mengatakan pemilu wajib dan golput haram, artinya MUI punya pandangan pemilu bagian dari upaya memilih/menegakkan suatu kepemimpinan. Jika tak memilih dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dan kevakuman kepemimpinan. Dari pandangan itu, pemilu jadi wajib dan golput jadi haram.

Kita tidak boleh berprasangka buruk atau su’udzon ada motif politik di balik fatwa MUI ini. Dalam Islam su’udzon dilarang. Dalilnya jelas.

MUI menerapkan hukum golput haram pakai argumen, ada reasoning-nya. Kaidah hukum (fiqh) seperti ini juga berlaku di seluruh dunia. Di manapun juga pandangan yang semadzhan akan sama. Di negeri yang bermazhab Syafii dan Sunni pandangan dan kaidah hukumnya di seluruh dunia sama. Demikian juga yang bermadzhab Syiah seperti di Iran yang menganggap urusan pemimpin termasuk rukun iman. Dalam madzhab ini hukum memilih pemimpin adalah wajib. Hukumnya sudah qad’i (berkekuatan hukum tetap), tidak ada ijtihadi lagi. (*)

*Dosen Pasca Sarjana UNUSIA, Penggiat seni tradisi dan budaya Nusantara