Golput

Kastara.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, tidak sanksi bagi warga masyarakat yang memutuskan golongan putih atau golput pada Pemilu 2019. Pasalnya dalam Undang-Undang no 17 tahun 2019 tentang Pemilu tidak ada aturan tentang golput. Sehingga menurut Hasyim tidak ada dasar hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pemilih yang golput. Memilih adalah hak dan golput juga hak warga negara.

Hasyim menambahkan, kalaupun golput akan dianggap sebagai pelanggaran Pemilu, maka yang berhak memutuskan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun Hasyim menyebut hal itu harus memiliki dasar hukum yang kuat. Harus ada ketentuan yang menjelaskan apakah golput termasuk pelanggaran pidana atau tidak.

Sementara itu Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan keinginan menjerat pemilih golput dengan sanksi pidana sebaiknya tidak dilakukan. Selain tidak ada dasar hukumnya, Viryan juga menilai pihaknya masih sanggup mengatasi permasalahan golput.

Viryan menyarankan untuk mengurangi pemilih golput lebih baik dengan menggiatkan edukasi terhadap masyarakat. Untuk itu KPU juga tengah berupaya memperbaiki pelayanan terkait penyelenggara pemilu. Hal ini bertujuan agar aspirasi masyarakat bisa terakomodasi.

KPU juga menyarankan peserta pemilu dapat memanfaatkan sisa waktu kampanye dengan program positif yang dapat menarik masyarakat untuk memilih dan tidak golput.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebutkan, pihak yang mengajak masyarakat untuk golput dapat dikenakan sanksi hukuman. Pasalnya menurut Wiranto, hal itu  merupakan tindakan pelanggaran yang bisa dijerat UU Pemilu, UU ITE, KUHP, dan UU Terorisme.

Sedangkan menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, untuk menjerat pemilih golput dan orang yang mengajak golput perlu melihat fakta hukumnya terlebih dulu. (rya)