MotoGP

Kastara.ID, Mataram – Rencana Indonesia menjadi penyelenggara lomba balap MotoGP menemui kendala. Lahan yang kini digunakan untuk pembangunan sirkuit Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata belum sepenuhnya dibayar. Warga pun menuntut pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang tengah menyelesaikan pembangunan sirkuit sepanjang 4,32 kilometer tersebut segera menyelesaikan pelunasan pembayaran ganti rugi lahan.

Gema Lazuardi, salah seorang pemililk lahan mengungkapkan, 60 are tanah miliknya yang terkena proyek pembangunan sikrkuit belum dibayar. Untuk itu Gema meminta IDTC menghentikan pembangunan sebelum melunasi ganti rugi lahan. Gema bahkan mengancam akan membangun pagar yang mengitari lahannya yang menjadi bagian dari Sirkuit Mandalika.

Gema menjelaskan, sebenarnya rencana pembebasan lahan sudah ada jauh sebelum rencana MotoGP. Bahkan Gubernur NTB yang saat itu masih dijabat TGB Zainul Majdi, sudah pernah mengirim surat ke ITDC untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan. Namun hingga kini tak kunjung terealisasi.

Gema menambahkan, pada 13 Desember 2018 yang lalu telah dilakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Hasilnya tercapai kesepakatan penyelesaian tanah enclave di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika untuk kepentingan masyarakat dan kelanjutan pembangunan KEK Mandalika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, gaung rencana penyelemnggaraan MotoGP di Indonesia sudah menebar sekaligus melepas dahaga penggemar MotoGP di Indonesia yang disebut-sebut terbesar di dunia. Bahkan petinggi Dorna pun sudah datang meninjau lokasi pembangunan sirkuit di Mandalika. (lan)