Perizinan

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (PM dan PTSP) DKI Jakarta terus melakukan percepatan penyelesaian permohonan perizinan. Percepatan tersebut, juga dilakukan untuk rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, sesuai peraturan perundangan kedua izin tersebut dapat diterbitkan paling lambat dalam tujuh hari kerja. “Kami lakukan percepatan, Izin UGB dan PUB bisa diterbitkan dalam satu hari kerja dan paling lama tiga hari kerja,” ujarnya, Kamis (28/3).

Benny menjelaskan, percepatan layanan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan optimalisasi pelayanan publik berbasis digital dalam menjawab tantangan di era Revolusi Industri 4.0.

“Kemudahan dan kecepatan layanan menjadi prioritas Dinas PM dan PTSP DKI dalam memproses perizinan,” terangnya.

Menurutnya, dalam periode Januari hingga Maret 2019 sudah diterbitkan 125 Izin UGB. Sementara, untuk dalam periode yang sama juga sudah diterbitkan 16 Izin PUB. “Verifikasi dan validasi data permohonan dengan cepat serta akurat,” ungkapnya.

Benny menambahkan, berkat berbagai terobosan yang dilakukan, Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Sosial RI. Penghargaan diserahkan langsung oleh Mentei Sosial RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu, 27 Maret 2019.

“Penghargaan itu merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Dinas PM dan PTSP, sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI untuk memberikan layanan perizinan yang prima, cepat, dan mudah,” tandasnya. (hop)