Reka Ulang(tempo.co)

Kastara.ID, Jakarta – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) menepis pernyataan Mabes Polri yang menyebut salah satu terlapor kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar negeri terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) meninggal akibat kecelakaan di Tangsel. Bahkan lokasi kecelakaan yang disebutkan oleh Mabes Polri, Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, tidak ditemukan.

Pantauan dari aplikasi peta digital, Google Maps, wilayah Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Tangsel tidak ditemukan. Wilayah yang ditemukan adalah daerah Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dikutip dariĀ tempo.co, Ahad (28/3), Sekretaris Kelurahan Bakti Jaya, Fiqri Yanuardi Putra mengatakan, di wilayahnya tidak ada nama Jalan Bukit Jaya. Saat memberikan keterangan (27/3), Fiqri mengaku baru mendengar ada jalan bernama Bukit Jaya di Kecamatan Setu, Tangsel. Menurutnya yang ada adalah Jalan Bakti Jaya.

Fiqri juga menyatakan dalam tiga bulan terakhir di wilayah tersebut tidak ada kecelakaan tunggal yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hal itu berdasarkan laporan yang sempat ia monitor.

Pengakuan serupa disampaikan Boye yang berprofesi sebagai juru parkir di sepanjang Jalan Bakti Jaya-Jalan Raya Puspitek, Tangsel. Boye yang mengaku sudah 10 tahun menjadi juru parkir mengaku selama ini belum pernah ada kecelakaan parah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pria berusia 36 tahun ini mengaku hanya ada kecelakaan biasa-biasa saja. Boye yakin jika ada kecelakaan parah apalagi sampai meninggal dunia, dirinya pasti tahu. Namun kecelakaan semacam itu, Boye maupun rekan-rekannya sesama juru parkir belum pernah mendengarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri akhirnya memberikan keterangan terkait kabar satu dari tiga pelaku penembakan terhadap anggota FPI yang sudah meninggal dunia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, anggota Polda Metro Jaya itu telah meninggal dunia pada Januari 2021 akibat mengalami kecelakaan.

Saat memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Jumat (26/3), Rusdi menjelaskan polisi yang menjadi terlapor dalam kasus kematian empat anggota FPI itu meninggal setelah mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor pada Ahad (3/1/2021).

Lokasi kecelakaan berada di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten pukul 23.45 WIB. Keesokan harinya, Senin (4/1/2021) pukul 12.55 WIB terlapor dinyatakan meninggal dunia.

Rusdi tidak menjelaskan secara rinci bagaimana kecelakaan bisa terjadi. Mantan Kapolrestabes Makassar ini juga tidak menyebut nama dan pangkat terlapor. Ia hanya menyebut pelaku unlawful killing itu berinisial EPZ. Namun dalam akta kematian yang ditunjuk, anggota Polda Metro Jaya itu bernama Elwira Priyadi Zendrato, lahir pada 9 Mei 1983. (ant)