Fokus Depok

Lima Aktivitas di Depok Ini Boleh Dilakukan dengan Syarat

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok merilis perkembangan wilayah penyebaran Covid-19. Seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, per tanggal 21 Maret 2021, Kota Depok berada pada Zona Orange atau Risiko Daerah Sedang.

Untuk zonasi Rukun Tetangga (RT) berdasarkan parameter Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro yang dihitung per tanggal 22 Maret 2021 di Kota Depok terdapat 4.081 RT Zona Hijau. Lalu sebanyak 1.212 RT Zona Kuning dan tidak ada RT Zona Orange dan Zona Merah.

Maka itu, guna memulihkan kembali kondisi ekonomi daerah dan memperhatikan perkembangan kebijakan di Jabodetabek, telah diakukan penyesuaian kebijakan dalam pengaturan aktivitas warga dan ekonomi.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, ada lima penyesuaian kebijakan di Depok.

Pertama, aktivitas di tempat bermain ketangkasan, sarana permainan anak dan wahana permainan keluarga, diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.

Kedua, bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Ketiga, pelaksanaan ujian praktik di sekolah diperbolehkan dengan pembatasan secara ketat.

Keempat, kegiatan olahraga renang diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung. Kelima, kegiatan pameran dan festival UMKM untuk menggerakan ekonomi masyarakat diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 30 persen. Lebih lanjut, secara lengkap dapat dilihat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021.

Selanjutnya dalam implementasi penyesuaian kebijakan tersebut, wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan secara intensif akan dilakukan pengawasan. Baik oleh Pemkot Depok melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta TNI dan Polri.

Kendati begitu, penambahan kasus Covid-19 masih terjadi. Untuk itu, Pemkot Depok meminta kepada seluruh warga dan seluruh pihak, untuk tetap menerapkan 2i 5M (Iman, Imun, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas). Demi terhindarnya keluraga dan sesama dari penularan Covid-19.

Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 selengkapnya bisa dilihat di https://drive.google.com/file/d/1n6eQ9R-ghRxqsJzO5tG8YTIPPWrrwHhF/view?usp=sharing. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…