Istitha'ah Kesehatan Haji

Kastara.id, Depok – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI merumuskan Istitha’ah Kesehatan Haji, Safari Wukuf, dan Badal Melontar Jumroh.

Hal itu dibahas pada Focus Group Discussion (FGD) Istitha’ah Kesehatan Haji, di Kota Depok, Jawa Barat, seperti yang disampaikan Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Sabtu (28/4).

“Istithaah kesehatan akan memberikan nilai positif bagi penyelenggaraan kesehatan haji di Indonesia. Untuk itu perlu dukungan fikih dari para ulama, khususnya dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka.

Selama tiga hari, Komisi Fatma MUI dan Pusat Kesehatan Haji Kemenkes merumuskan diskripsi, kriteria, syarat, dan berbagai hal yang berkaitan dengan istitha’ah kesehatan haji.

Menurut Kapuskes Haji, kesehatan haji akan optimal apabila mendapat berbagai dukungan yang memengaruhi terciptanya istitha’ah kesehatan haji bagi jemaah haji. Di antara dukungan itu adalah komitmen politik dalam mendukung kesehatan haji, terutama dari Kementerian Agama sebagai koordinator penyelenggara haji.

“Alhamdulillah tahun ini, Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran tentang pentingnya istitha’ah kesehatan bagi jemaah haji”, kata Eka.

Edaran tersebut sebagai bukti bahwa Kementerian Agama memiliki komitmen yang baik terhadap kesehatan.

Selain dukungan politik, adalah dukungan pengetahuan, sikap, dan perilaku jemaah haji yang sesuai dengan kaidah kesehatan. Jemaah secara sadar selalu menggunakan alat pelindung diri untuk menjaga kesehatan, serta berperilaku hidup bersih dan sehat selama di Tanah Air guna mempersiapkan kesehatan diri sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Selain itu, Kapuskes Haji juga menyebutkan adanya dukungan masyarakat terhadap terselenggaranya pelaksanaan istitha’ah kesehatan haji. Serta adanya integrasi antara sistem kesehatan haji dengan sistem pelayanan umum. Integrasi ini akan memudahkan dan saling menguatkan optimalisasi pelayanan jemaah haji.

“Guna memastikan istitha’ah kesehatan jemaah haji, perlu melakukan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji,” ujarnya.

Selanjutnya, Komisi Fatwa MUI yang dipandu Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Sholeh, FGD perumusan istitha’ah Kesehatan, safari wukuf dan badal melontar jumroh. “Ini merupakan kelanjutan FGD sebelumnya guna melakukan finalisasi, semoga kita dapat menuntaskannya,” harap Asrorun Niam. (nad)