ASN

Kastara.ID, Jakarta – Untuk efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1440H, pada 16 April 2019 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H.

Dalam SE itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dalam sepekan:
a. Hari Senin sampai Kamis: Pukul 08.00–15.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00–15.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30–12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a. Hari Senin sampai Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00–14.00
Waktu Istirahat Pukul 12.00–12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00–14.30
Waktu Istirahat Pukul 11.30–12.30.

Disebutkan dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per pekan.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” demikian bunyi SE Menteri PANRB tersebut.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (rya)