Kota Layak Anak (KLA)

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan pertemuan virtual untuk membahas Penguatan Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021.

Pertemuan ini diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, BPS DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, BUMD, Perguruan Tinggi, Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia, dan Organisasi Masyarakat.

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Suharti mengatakan, pertemuan ini dalam rangka membangun komitmen kelompok kerja untuk menjadikan Jakarta selain sebagai provinsi juga memenuhi dan memadai sebagai Kota Layak Anak (KLA) dengan nilai sempurna.

“Kita di sini membangun komitmen memastikan semua sumber daya yang ada baik pemerintah, masyarakat, dan badan usaha betul-betul dimanfaatkan secara terintegrasi untuk membangun Jakarta serta menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak terwujud,” ujarnya (27/4).

Suharti optimistis Jakarta bisa mendapat peringkat Kota Layak Anak dengan nilai lebih dari 900. Pasalnya, semua klaster atau komponen telah terpenuhi mulai dari kelembagaan, hak sipil, lingkungan keluarga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, perlindungan khusus, beserta kebijakannya.

“Alhamdulillah, jawaban nilainya di atas 900 sudah sesuai menjadi KLA, semoga verifikasi lapangan bisa dilakukan dan bisa menunjukkan hasil evalusi benar apa adanya,” ungkapnya.

Suharti meminta konsolidasi antar OPD diperkuat karena permasalahan di DKI Jakarta saat ini diselesaikan secara kolaborasi dengan pendekatan pentahelix yaitu pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat dan media.

“Selain itu, terkait pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender, Pokja harus semakin kuat dan pastikan ada pendampingan terkait dengan pengarusutamaan gender di masing-masing OPD dan BUMD. Kolaborasi yang semakin kuat ini untuk memastikan semua yang kita inginkan terkait perlindungan anak di Jakarta dapat terpenuhi,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati menuturkan, pelaksanaan evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak dilaksanakan dalam tiga tahap.

Tahap pertama, Penilaian Mandiri oleh Gugus Tugas KLA Kota/Kabupaten pada tanggal 15 Maret sampai 2 April 2021. Kedua, Verifikasi Administrasi oleh Tim Independen Kementerian PPPA tanggal 5 hingga 23 April 2021. Tahap Ketiga, Verifikasi Lapangan Hybrid oleh Tim Kementerian PP PA tanggal 3 Mei-1 Juni 2021.

Berdasarkan evaluasi Tahap I atau Penilaian Mandiri yang menjadi tugas dan tanggung jawab Gugus Tugas KLA Kota/Kabupaten Provinsi DKI Jakarta sudah selesai dilaksanakan dengan capaian sebagai berikut:
a. Jakarta Pusat dengan angka 997,90
b. Jakarta Utara dengan angka 960,30
c. Jakarta Barat dengan angka 998,00
d. Jakarta Selatan dengan angka 985,30
e. Jakarta Timur dengan angka 968,50
f. Kepulauan Seribu dengan angka 986,30

“Evaluasi selanjutnya verifikasi lapangan hybrid. Harapan kami, semua Kota dan Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta mengalami peningkatan peringkat di Evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2021 ini,” tandasnya. (hop)