PLTU Riau-1

Kastara.ID, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) non aktif Sofyan Basir resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK. Penahanan dilakukan setelah Sofyan menjalani pemeriksaan pada Senin (27/5).

Febri menambahkan Sofyan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Sofyan memenuhi panggilan KPK pada Senin (27/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan Sofyan terlihat sudah mengenakan rompi oranye dan langsung digiring ke rutan yang berada di bagian belakang Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat diminta komentarnya, mantan Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini lebih banyak tutup mulut. Sofyan mengatakan akan mengikuti semua proses hukum. Untuk itu ia juga minta doa agar kuat menjalaninya.

Semula pemeriksaan terhadap Sofyan dijadwalkan pada Jumat (24/5). Namun Sofyan mangkir dengan alasan tengah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus kapal pembangkit listrik.

Sementara itu kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan saat proses pemeriksaan, penyidik KPK sempat menyodorkan barang bukti berupa kontrak kerja sama pembangunan  PLTU Riau-1 kepada kliennya. Soesilo menambahkan, penyidik menanyakan apakah tanda tangan yang tertera pada kontrak tersebut benar-benar tanda tangan Sofyan.

Seperti diketahui, Sofyan Basir tersangkut kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga menikmati uang suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sebelumnya KPK telah pula menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Kotjo dalam kasus yang sama. (rya)