Muhammad Hudori

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori memimpin rapat upaya penyelesaian permasalahan pembangunan di kawasan perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kota Depok di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Lantai 2, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Sebagai informasi, batas wilayah antara Kabupaten Bogor dan Kota Depok telah diatur dalam Permendagri No. 18 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Bogor dengan Kota Depok. Penetapan batas daerah dimaksud telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Depok yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah.

Lebih lanjut, Kabupaten Bogor dan Kota Depok telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota. Kedua Perda RTRW dimaksud telah ditetapkan dalam Perda No. 11 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Bogor Tahun 2016-2023 dan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang RTRW Kota Depok Tahun 2015-2035.

Menurut Muhammad Hudori, kesepakatan rencana pemanfaatan ruang batas daerah pada saat penyusunan dan penetapan Perda RTRW dilakukan melalui pendekatan fungsi kawasan. Oleh karena itu, ke depan pada saat Peninjauan Kembali (PK), agar batas wilayahnya disesuaikan dengan Permendagri No. 18 Tahun 2017.

Hudori menambahkan keberadaaan Perda RTRW Kabupaten Bogor dan Kota Depok diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan di daerah. “Hal ini tentunya pada saat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN secara teknis telah diperhitungkan berkaitan dengan kebutuhan hunian, kebutuhan energi, kebutuhan air, kebutuhan pangan, dan kebutuhan infrastruktur guna pemenuhan pelayanan publik bagi masyarakat,” imbuh Hudori.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 363 menyatakan bahwa daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui kerjasama wajib dan kerjasama sukarela, secara detail dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah.

Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan program dan anggaran melalui kerja sama daerah, maka program dan anggaran harus tertuang dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (Dokrenda).

Oleh karena itu, kata Hudori, diperlukan Integrasi RTRW ke dalam Dokrenda sesuai dengan Pasal 23 UU No. 26 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa rencana tata ruang menjadi pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan daerah, baik jangka panjang maupun jangka menengah, sehingga pembangunan yang dilakukan oleh siapapun sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. (rya)