Kivlan Zen

Kastara.ID, Jakarta – Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo pada Senin (27/5) malam mengatakan penyidik Mabes Polri telah menetapkan Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Sebelumnya mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, tuduhan kliennya akan melakukan makar adalah fitnah. Pasalnya tidak ada sama sekali niatan Kivlan melakukan makar. Pitra menambahkan pihaknya telah mengklarifikasi hal tersebut kepada penyidik.

Pitra menegaskan, Kivlan hanya menyampaikan protes atas kecurangan dan pelanggaran selama proses Pemilu 2019. Menurut Pitra, kliennya hanya melakukan protes terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, sempat viral sebuah video di media sosial yang menampilkan Kivlan Zen sedang menyerukan ajakan untuk mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu. Setelah ditelusuri video tersebut adalah potongan acara bertajuk “We Don’t Trust” yang diselenggarakan oleh pendukung Prabowo-Sandiaga.

Atas video tersebut, seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten melaporkan Kivlan dengan tuduhan melakukan tindakan makar. (rya)