Headline

HRS Tak Terbukti Menghasut di Petamburan dan Divonis 8 Bulan Penjara

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizeq Shihab (HRS) akhirnya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menilai HRS dan lima mantan pimpiman FPI lainnya bersalah melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Namun hakim mengatakan, HRS tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan melakukan penghasutan. Saat membacakan putusannya di PN Jakarta Timur (27/5), Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyebut sesuai fakta tidak ada yang melakukan penghasutan.

Itulah sebabnya hakim hanya menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa atas pelanggaran protokol kesehatan. Para terdakwa yang dihukum adalah Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara dua tahun untuk HRS dan masing-masing 1,5 tahun untuk terdakwa lainnya. Hakim menilai tuntutan tersebut terlalu berat.

Hakim menerangkan, jaksa mengajukan tuntutan atas dasar pasal 1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut hakim, HRS dan pimpinan FPI lainnya tidak terbukti melakukan penghasutan seperti pada pasal 160 KUHP.

HRS dan pimpinan FPI hanya terbukti melanggar pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Majelis hakim juga menyatakan HRS bersalah atas kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, HRS dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan. HRS dinyatakan terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan. Selain itu HRS juga menghalani petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…