Komnas HAM

Kastara.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyatakan, pihaknya akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemanggilan terkait dengan upaya Komnas HAM menangani kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menimbulkan polemik.

Saat memberikan keterangan di Kantor Komnas HAM, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (27/5), Anam mengatakan, Firli akan dimintai keterangan mengenai laporan pelaksanaan TWK yang berujung pada pemecatan 51 pegawai KPK. Anam menyebut direncanakan pemanggilan akan dilakukan pekan depan.

Komnas HAM menurut Anam telah menerima beberapa bukti tambahan terkait kejanggalan pelaksanaan TWK. Bukti tambahan ini melengkapi pengaduan yang sebelumnya disampaikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Padahal TWK menjadi salah satu syarat alih status menjadi pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu kuasa hukum pegawai KPK juga menyerahkan dua bundel dokumen yang berpotensi menjadi karakter temuan baru. Menurut Anam, pihaknya akan menggali dan mendalami bukti tambahan tersebut. Terlebih selama ini apa yang ada dalam bukti tambahan itu tidak pernah muncul di publik.

Anam berharap pengungkapan kasus ini bisa membuat semuanya menjadi terang. Ia menegaskan, terungkapnya polemik TWK penting guna meletakkan tata kelola negara ini terbebas dari korupsi.

Sementara kuasa hukum pegawai KPK, Asfinawati, mengatakan telah menyerahkan dokumen setebal 546 halaman. Di dalam dokumen yang disusun dalam dua bundel tersebut terdapat banyak sekali keterangan dan data-data  yang menunjukkan pelaksanaan TWK sangat diskriminatif.

Seperti diberitakan sebelumnya, pegawai KPK yang tidak lulus TWK akhirnya benar-benar diberhentikan. Namun bukan sebanyak 75 orang seperti yang dikabarkan selama ini, melainkan 51 orang. Sedangkan 24 pegawai lainnya akan dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, 24 pegawai tersebut menurut asesor masih bisa dibina. Sedangkan sisanya atau 51 orang dinyatakan tidak bisa diperbaiki.

Keputusan ini langsung menuai tanggapan publik. Banyak yang menyebut keputusan itu bertentangan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya Jokowi pernah secara tegas mengatakan tidak setuju 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan.

Saat memberikan arahan, Senin, 17 Mei 2021, Jokowi mengatakan, TWK bukanlah dasar pemberhentian pegawai KPK. Jokowi menyatakan KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. (ant)