Kastara.ID, Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, taksi online menjadi salah satu kendaraan yang tetap terkena tilang jika melanggar ganjil genap (gage) di 26 kawasan.
“Iya (tetap kena tilang ganjil genap),” kata Sambodo, Sabtu (28/5).
Sambodo menjelaskan, sanksi tilang itu tetap berlaku bagi taksi online lantaran tidak memiliki ciri khusus yang membedakannya dengan kendaraan lain.
Maka dari itu, Sambodo menyebut pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk membicarakan ciri khusus taksi online agar tidak terkena tilang di 26 kawasan ganjil genap (gage).
Adapun salah satu pembicaraannya mengenai pemberian stiker khusus yang akan ditempel pada taksi online untuk membedakannya dengan kendaraan lain.
“Dalam waktu dekat bisa kami undang untuk rapat. Cuma begini, kalau taksi online mau diberi stiker biar bisa dibedakan, pertanyaannya stiker ini siapa yang mengeluarkan? Kalau bisa dijual bebas semua pasti pasang stiker,” bebernya.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas penerapan ganjil genap (gage) yang semula hanya berlaku di 13 titik, kemudian menjadi 26 kawasan di Jakarta.
Adapun 26 kawasan yang akan diterapkan kebijakan ganjil genap (gage) ini adalah:
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…
Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…
Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…
Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…
Leave a Comment