Garuda Indonesia

Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan, pihaknya telah menemukan pelanggaran dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia tahun buku 2018. Pelanggaran tersebut diketahui setelah Kemenkeu memeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dan Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea. Keduanya diketahui menjadi pengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia.

Hadiyanto menambahkan, pelanggaran yang dilakukan KAP berpengaruh terhadap opini laporan independen. Menurut Hadiyanto, KAP tersebut belum melakukan pengendalian mutu terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia.

Kemenkeu telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menemukan adanya pelanggaran. Hadiyanto menjelaskan, Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi akuntan publik (AP). Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik atau stakeholders. Terlebih laporan AP kerap digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49), Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.

Sementara itu Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengatakan, Kemenkeu telah menjatuhkan sanksi terdapat Garuda Indonesia. Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp 100 juta. Direksi yang tanda tangan pada laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Sedangkan secara kolektif, direksi dan komisaris selain yang tidak tanda tangan, dikenakan denda Rp 100 juta. Namun, khusus untuk denda ketiga ditanggung renteng atau kolektif. (rya)