Herna Sutena

Kastara.ID, Jakarta – Kuasa Hukum perwakilan umat Buddha Herna Sutena mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan terhadap kasus editan foto patung Candi Borobudur pada hari Selasa (28/6).

“Jadi hari ini rencananya akan diperiksa pelapor dan saksi dan kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya,” ujar Herna kepada wartawan, Selasa (28/6).

Selain bukti tangkapan layar cuitan Roy Suryo, ia mengaku membawa bukti-bukti lain yang tidak diungkapkan apa saja barang buktinya.

“Ada beberapa bukti-bukti tambahan yang kita juga udah kumpulkan lebih lengkap lagi, semua dalam bentuk hard copy dan soft copy,” bebernya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Herna membawa dua saksi untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam kasus itu, Roy Suryo dilaporkan dengan dugaan melecehkan umat Buddha.

Herna juga mengatakan, ada kata-kata yang sangat meyinggung pihaknya sebagai umat Buddha, yaitu kata-kata yang diduga dicantumkan terlapor pada cuitan di media sosial yaitu kata ‘lucu hehehe ambyar.’

“Itu bahasa yang betul-betul melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit itu simbol agama yang sangat sakral, dia tahu itu diubah tapi itu ditertawakan. Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi,” tegasnya saat melapor ke SPKT, Polda Metro Jaya, Senin (20/6) lalu.

“Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan dilecehkan karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum,” lanjut Herna.

Atas kasus tersebut, Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 156 A terus 28 ayat 2 UU ITE 45 A ayat 2 UU ITE, dan meskipun terlapor sudah melakukan permintaan maaf, juga menghapus postingannya, pihaknya tetap ingin proses hukum terus berlanjut. (hop)