Kastara.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam keterangannya mengatakan, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea diperiksa sebagai saski untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Ahmad Yani (AY). “Guna memperjelas dugaan aliran dana suap ini, semua pihak yang diduga mengetahui patut dimintai keterangan oleh penyidik,” katanya di Jakarta (27/7).

Menurut Priharsa berdasarkan data yang dimilikinya, Hakim Casmaya merupakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang perkara antara PT KTP dan PT MMS, sementara Partahi adalah anggota Majelis Hakim.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK beberapa waktu sebelum pada Kamis (30/6) tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Matraman dan Menteng Jakarta Pusat yang berhasil menangkap basah panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso dan pengacara dari kantor hukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah bernama Ahmad Yani. Santoso pun kini sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Santoso diamankan saat menumpang ojek di daerah Matraman. Penyidik KPK mengamankan uang 28 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 280 juta) dalam dua amplop yang diduga berasal dari Ahmad Yani.

Pemberian uang itu terkait dengan putusan perkara perdata antara PT KTP dan PT MMS yang terlibat perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT MMS sebelumnya juga pernah berperkara di KPK dimana pemegang saham terbesar PT MMS Andrew Hidayat divonis dua tahun penjara karena terbukti menyuap politisi PDI Perjuangan Adriansyah sejumlah Rp 1 miliar, 50 ribu dolar AS, dan 50 ribu dolar Singapura.

Pada 30 Juni 2016, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Casmaya memenangkan PT KTP yang bergerak di bidang tambang batu bara sebagai tergugat sehingga menolak gugatan PT MMS selaku penggugat. (npm)