Kastara.id, Jakarta – Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, reshuffle kabinet yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo adalah hak prerogatif Presiden.

“Presiden dan wakilnya memilih para menteri sesuai kebutuhan dan kepentingan menjalankan roda pemerintahan. Mereka berdualah yang memiliki hak prerogatif untuk melakukan penilaian. Para menteri yang terpilih sudah cukup tepat, sebab yang paling tahu soal para menteri adalah Presiden,” ujar Ade Komarudin di Jakarta (27/7).

Ia juga menjelaskan bahwa tugas para menteri sesuai UUD adalah sebagai pembantu Presiden. Oleh karena itu yang paling paham dan mengerti, serta berwenang untuk mencopot atau tidak mencopot posisi menteri tersebut adalah Presiden dan Wapres.

Indonesia tidak menganut sistem pemerintahan parlementer melainkan sistem presidensial. Jadi yang bertanggung jawab adalah Presiden yang dibantu oleh para menterinya. “Kalau sistem pemerintahan parlementer mungkin saja komposisinya sesuai dengan perolehan suara,” katanya.

Ditegaskannya, Presiden dapat memilih para menterinya, baik dari partai politik atau kalangan profesional. Ini artinya semua kewenangan ada padanya. “Yang jelas, meskipun tidak mampu mengakomodir secara politik, tetapi secara proporsional tetap dapat dipertanggungjawabkan,” ujar pria yang disapa Akom itu. (rya)