Pedagang Binaan

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta meminta pengelola pusat perbelanjaan atau mal untuk terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, ada sebanyak 82 pusat perbelanjaan di DKI Jakarta yang telah dilakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 secara rutin.

“Kami minta pengelola pusat perbelanjaan rutin melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan yang mencakup semua area kerja, tempat toko, tenant, berikut fasilitas, peralatan kerja, maupun permukaan yang sering disentuh pekerja,” ujarnya, Selasa (28/7).

Ratu menjelaskan, Dinas PPKUKM telah menyiapkan sejumlah upaya dan langkah apabila menerima laporan adanya pekerja yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP), atau konfirmasi positif COVID-19.

“Apabila ada pegawai atau karyawan yang terkonfirmasi positif dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan dan akan ditindaklanjuti oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta,” terangnya.

Menurutnya, pengelola pusat perbelanjaan harus melakukan penutupan terhadap toko atau tenant tersebut minimal 1 x 24 jam untuk dilakukan pembersihan dengan cairan disinfektan apabila ada temuan kasus.

Prosedur penutupan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif.

“Pasal 10 menyebutkan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja atau tempat kegiatan selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 1×24 jam,” ungkapnya.

Ia menambahkan, mitigasi yang dilakukan Dinas PPKUKM DKI Jakarta untuk pusat perbelanjaan atau mal yaitu mengintensifkan pengawasan serta monitoring untuk memastikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Kami ingin seluruh aturan yang telah dibuat bisa dijalankan dengan baik oleh seluruh pengelola pusat perbelanjaan dan para pemilik toko atau tenant,” tandas Ratu. (hop)