Kastara.ID, Depok – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sopian Suri menggelar Pembekalan Peraturan Kepegawaian di Ruang Rio Dewantoro, Hotel Bumi Wiyata, Kota Depok, Rabu (28/8).

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Depok mengulas tentang The Man Behind The Gun bahwa secanggih-canggihnya senjata atau alat yang dimiliki oleh sebuah organisasi, semuanya akan efektif apabila SDM-nya mampu atau berdaya menggunakan media, sarana, dan prasarana, serta fasilitas yang tersedia.

Ditambahkan Idris, kebaikan seorang manusia sangat fluktuatif suka turun naik, sebab secara fitrahnya dalam diri kita ini ada dua potensi, baik dan buruk, saling tarik menarik, mana yang lebih dominan. Selain itu baik buruknya diri kita banyak dipengaruhi oleh faktor eksternal, sehingga diperlukan sebuah peraturan.

Jumlah keseluruhan pegawai untuk Kota Depok, struktural dan fungsional berjumlah 7000 pegawai secara fluktuatif dengan jumlah penduduk 2,3 juta jiwa, dalam arti rasio pelayanan 1 ASN melayani 329 warga.

Sebagai perbandingan, Kota Bekasi jumlah pegawainya 15 ribu dengan jumlah penduduk 2,5.juta jiwa, rasio pelayanan 1 ASN melayani 166 warga, dan untuk Kota Bogor jumlah pegawai 9600 dengan jumlah penduduk 1,6 juta jiwa. Rasio pelayanan setiap ASN melayani 166 warga.

“Alhamdulillah Kota Depok dengan kondisi seperti ini selalu mendapatkan beberapa penghargaan dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi, bisa leading terdepan dari Kota Bekasi dan Bogor. Oleh sebab itu perlu dirawat, dipelihara, dan dijaga. Pada tahun 2020 Pemkot Depok mengajukan penambahan pegawai sebanyak 300 CPNS,” papar Idris.

Wali Kota berharap Sekdis, Sekcam, Lurah merupakan leader pengawasan ASN. Praktisnya demikian, apabila ada suatu permasalahan bawahannya, agar dapat diselasaikan secara kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat. (*)