Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK)

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menginstruksikan pengusaha agar mengikutsertakan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK).

Dia mengatakan, seringkali perlindungan risiko terjadinya kecelakaan di luar jam kerja diabaikan baik oleh pekerja itu sendiri maupun oleh pengusaha sebagai pihak penyedia pekerjaan.

Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 136 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Program JSHK.

Andri menjelaskan, Program JSHK ini dibuat untuk melengkapi jaminan risiko terjadinya kecelakaan kerja pada waktu kerja yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan Kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.

“Dengan adanya ketiga program tersebut, pekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan terlindungi selama 24 jam,” ungkap Andri di Kantor Dinas Nakertrans DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).

Untuk diketahui, hari ini Andri menyerahkan santunan klaim meninggal dunia kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diteruskan ke ahli waris peserta Program JSHK sebesar Rp 1,2 miliar.

Menurutnya, ini merupakan contoh nyata perlindungan Program JSHK. Dengan adanya santunan tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Dengan adanya rasa aman dari pekerja, maka tingkat produktivitas akan meningkat yang akhirnya akan memajukan perekonomian,” tandas Andri. (hop)