Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu segera membentuk tim untuk menindaklanjuti revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 1992 Tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu.
Plt Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, tim ini dibentuk untuk mengidentifikasi dan mengkaji masalah terkait pengembangan serta penataan wilayah Kepulauan Seribu.
“Tim terdiri dari perwakilan SKPD dan UKPD,” jelas Junaedi (27/8).
Junaedi berharap, dalam waktu dekat tim terbentuk dan dapat segera difungsikan tugasnya demi kemajuan dan perkembangan Kepulauan Seribu.
“Hasil dari kerja tim ini nantinya akan disampaikan ke Provinsi untuk dibahas lebih lanjut,” tandasnya. (hop)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment