RUU Ketahanan Keluarga

Kastara.id, Manado – Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis menilai untuk memperkuat peran perempuan dan anak dalam pembangunan di daerah dengan terlebih dahulu meningkatkan kualitas keluarga. Peningkatan kualitas keluarga ini harus ada payung hukumnya berupa UU Ketahanan Keluarga. Rancangan UU Ketahanan Keluarga ini sedang dibahas di Komite III di DPD-RI yang nantinya sebagai bahan usulan ke DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Darmayanti menilai, Indonesia secara keseluruhan sedang mengalami degradasi sumberdaya manusia. Dari kasus narkoba sampai perdagangan perempuan dan kekerasan terhadap anak terjadi di berbagai daerah.

Menurut Darmayanti yang harus dilakukan daerah dalam menghadapi persoalan-persoalan degradasi moral tersebut adalah dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya menyerahkan kepada pemerintah pusat atau daerah.

Cara yang dilakukan DPD adalah membahas dan mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga. Dengan adanya payung hukum yang jelas bisa melahirkan program-program pemberdayaan keluarga. “Dengan keluarga yang kuat terhadap pengaruh globalisasi diharapkan degradasi moral yang terjadi selama ini diharapkan makin menurun dan jika mungkin menghilang,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Darmayanti dalam acara Dialog Fasilitasi Upaya Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan dengan tema “Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam Kerangka Ketahanan Keluarga” di Kantor DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara (28/9). Acara itu dihadiri Anggota DPD-RI Dapil Sulawesi Utara Stefanus B.A.N Liow, Ketua DPRD Kota Tomohon Mikie Junitah Wenur, dan Wali Kota Tomohon Jimi Fedieeman, serta tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh pemberdayaan Perempuan dan Anak Sulawesi Utara.

Dalam kunjungan kerjanya, Wakil Ketua DPD RI juga mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas II Menado.

Secara terpisah, Wali Kota Tomohon berharap persoalan kekerasan terhadap permpuan dan anak memang sudah diatur dalam UU Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan.

Namun UU tersebut masih kurang melindungi kepentingan anak dan perempuan sebagai korban kekerasan. Untuk itu perlu keterlibatan semua pihak untuk mensukseskan program perlindungan perempuan dan anak. Pihaknya juga berharap DPD diberikan kewenangan lebih dalam membuat UU. Sehingga apa yang disuarakan daerah dapat diimplementasikan dalam bentuk UU.

Sedangkan Stefanus mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga saat ini sedang dibahas di Komite III dan akan dimasukan dalam DIM usulan RUU inisiatif dari DPD tahun 2018. Pihaknya berjanji akan segara melakukan harmonisasi hukum sehingga menghasilkan UU yang sesuai dengan kebutuhkan di masyarakat. (npm)