Headline

Warga Lampung Adukan Konflik Tanah ke BAP DPD RI

Kastara.id, Jakarta – Badan Akuntabilitas Publik DPD RI menerima puluhan warga dari Kelurahan Way Dadi Lampung yang mengadu agar dibantu penyelesaian permasalahan konflik tanah di kelurahan Way Dadi seluas 300 Ha yang sejak tahun 1980 sampai sekarang belum ada penyelesaiannya.

Berdasarkan surat mendagri/Dirjen Agraria No.BTU.3/505/3.80 tanggal 26 Maret 1980 tanah seluas 1000 Ha yang digarap oleh Perusahaan Karet PT Way Halim dibagi-bagi kepada PT Way Halim Permai dengan HGB seluas 200 Ha, PT Way Halim HGU seluas 300 Ha, untuk Perumnas 40 Ha, Proyek Pembangunan Pemda Lampung 160 Ha dan Rakyat Penggarap Perkebunan 300 Ha. Namun pada tahun 1981 PT Way Halim Permai merekayasa peta situasi No.6/1981 dengan mencaplok 103 Ha di atas lahan yang diperuntukan kepada rakyat. Hingga kemudian BPN melakukan pembatalan peta situasi tersebut. Selanjutnya kelebihan penguasaan lahan PT Way Halim dikuasai oleh negara yaitu Pemda Tingkat 1 Provinsi Lampung.

Masyarakat Way Dadi melalui Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas ST-2) yang mewakili 25.000 jiwa menuntut dikembalikannya hak masyarakat seluas 300 Ha. Mereka juga meminta penghapusan Hak Pakai BPN Kanwil Provinsi Lampung, HPL Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang mengklaim sebagai aset. “Perolehan aset tersebut cacat hukum dan semestinya batal demi hukum,” kata Armin Hadi, Ketua Pokmas ST-2.

Lebih lanjut, Armin mengatakan, tuntutan masyarakat yang ketiga yaitu peningkatan tanah negara menjadi SHM perorangan melalui Reformasi Agraria. “Kami hanya ingin mendapatkan keadilan yang sama sebagai rakyat,” ujarnya.

Senator asal Lampung Andi Surya mengatakan bahwa ia telah mendalami kasus ini karena telah bertemu yang keempat kalinya dengan warga Way Dadi. Andi mengatakan bahwa DPD RI akan menjadi penyambung lidah bagi masyarakat Way Dadi. “Mereka tidak punya tangan untuk ke pemegang kebijakan, jadi nanti DPD RI bisa meminta keterangan dari Menkeu, BPN dan Mendagri. Kita harus sampaikan tiga tuntutan rakyat ini kepada pemerintah pusat,” kata Andi Surya. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…