Pariwisata

Kastara.ID, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) Komisi X DPR RI masih membahas klaster pendanaan olahraga. Sudah menjadi masalah klasik, panggung olahraga nasional diruwetkan oleh pendanaan. Persoalan ini sebaiknya tidak dibebankan kepada pemerintah pusat lewat APBN, tapi juga membagi tanggung jawab pendanaan ke semua pihak, termasuk swasta.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian pada rapat virtual Komisi X DPR RI dengan sejumlah sponsor pendanaan olahraga, Senin (28/9), menjelaskan, dalam UU SKN yang kini masih berlaku sudah disebutkan, pendanaan olahraga jadi tanggung jawab bersama. Ini disebutkan dalam Bab XII, Pasal 69-73. Selain bersumber dari APBN sebesar 0,1 persen dan APBD sebesar 0,01 persen, pedanaan olahraga juga bersumber dari masyarakat, kerja sama saling menguntungkan, bantuan luar negeri tidak mengikat, dan industri olahraga.

“Kita mengapresiasi, hari ini berbagai perusahaan telah berkontribusi dan juga memberi perhatiannya pada perkembangan olahraga. Saya pribadi mendukung sekali peran corporate, yayasan, maupun CSR untuk berpartisipasi dalam pendanaan olahraga di Indonesia. Ini harus kita berikan dukungan dalam bentuk policy, bagaimana caranya menata partisipasi ini, sehingga olahraga menjadi society sentries bukan government sentries. Tidak menunggu kucuran dana dari Pemerintah saja,” seru politisi Partai Golkar ini.

Menurut Hetifah, idealnya pendanaan olahraga tidak terfokus pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) saja, tapi bagaimana semua kementerian lain sampai dinas-dinas di daerah ikut berpartisipasi dalam pendanaan olahraga nasional. Ia mencontohkan, Kementerian PUPR membantu membangun fasilitas olahraga dan dinas-dinas pendidikan daerah membangun sarana prasarana olahraga di sekolah.

“Bisa semua dinas berkontribusi mendorong kesejahteraan atlet, pendidikan atlet, dan lain-lain. Kementerian PUPR bisa bantu fasilitas sarana prasarana dan dinas pendidikan juga bangun sarana prasarana di sekolah-sekolah. Ini bisa dikembangkan menjadi model pengaturan yang lebih mendorong komitmen Pemda secara keseluruhan. Tidak hanya dikandangin di satu dinas,” tambah legislator asal Kalimantan Timur itu. (rso)