KTP-el

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPR RI Markus Nari dengan hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal tersebut disampaikan jaksa saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).

Tuntutan tersebut lantaran jaksa meyakini Markus Nari terbukti bersalah memperkaya diri sendiri senilai 900 ribu dolar AS dalam proyek KTP elektronik. Selain itu, jaksa juga meyakini terdakwa telah merintangi proses penyidikan kasus korupsi proyek KTP-el terhadap Miryam S Haryani saat menjadi saksi dan Sugiharto ketika berstatus terdakwa.

Atas keyakinannya tersebut, jaksa meminta hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menyatakan terdakwa Markus Nari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. (rya)