BPJS Ketenagakerjaan

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris meresmikan gedung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Depok, di Jalan Sersan Aning No. 26, Siliwangi, Depok, Rabu (28/11).

Dalam kesempatan tersebut, Idris menyampaikan upaya dan dukungan Pemkot Depok terkait kesehatan dan kesejahteraan warganya. “Pemerintah selalu mendukung upaya BPJS dalam menjamin kesehatan dan kesejahteraan sosial di wilayah Depok,” ujar Wali Kota Depok.

“Kami berharap BPJS selalu bersinergi dengan Pemerintah, sehingga jaminan kesejahteraan sosial di Kota Depok dapat terwujud,” paparnya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok Multanti mengatakan, dengan diresmikannya gedung BPJS Ketenagakerjaan ini, mudah-mudahan dapat memberikan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan lebih luas dan baik, sehingga masyarakat, khususnya di Kota Depok, bisa mendapatkan perlindungan.

“Adanya gedung baru BPJS ini bisa meningkatkan pelayanan yang lebih maksimal dan memberikan kenyamanan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang datang,” kata Multanti.

Multanti berharap, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah kota bisa bekerja sama lebih baik dalam memberikan perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan sosial, khususnya di Kota Depok. Multanti pun memaparkan capaian kepesertaan sampai dengan Oktober 2018. Hingga Oktober 2018, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok telah melindungi 2.676 perusahaan aktif serta 78.553 tenaga kerja aktif.

Sampai dengan Oktober 2018, Kantor Cabang Depok telah membayarkan klaim senilai total Rp 376,90 miliar untuk 35.035 pengajuan klaim, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 3,16 miliar untuk 342 kasus, dan Rp 85 juta untuk satu kasus Tenaga Kerja Imigran (TKI), Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 365,02 miliar untuk 30.759 kasus, Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp 2,54 miliar untuk 3.715 kasus, dan Jaminan Kematian (JKm) senilai Rp 6,08 miliar untuk 218 kasus.

“Dengan fokus untuk pencapaian target, kami tidak lupa untuk terus memberikan pelayanan prima kepada para pekerja, termasuk untuk pembayaran klaim,” ujarnya. (rud)