Kastara.ID, Jakarta – Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya di lembaga antirasuah. “SK (surat keputusan) pemberhentian saya sebagai penasihat (KPK) sudah dikeluarkan dan efektif berlaku per tanggal 1 Desember (2019),” kata Tsani di Jakarta pada Kamis (28/11), seperti dilansir Antara.
Tsani mengaku pengunduran dirinya dilandasi pertimbangan kondisi KPK saat ini. Lebih lanjut, ia mengatakan dua penasihat KPK lainnya, Budi Santoso dan Sarwono Sutikno, masih akan bertugas sampai masa pimpinan KPK periode 2015-2019 berakhir pada 20 Desember 2019 mendatang.
Seperti diketahui sebelumnya, Tsani sempat melayangkan surat pengunduran diri sebagai penasehat KPK setelah DPR menetapkan Pimpinan KPK 2019-2020 dan saat pembahasan revisi UU KPK. Sikap ini disebut-sebut sebagai penolakan terhadap Firli Bahuri yang dipilih DPR menjadi Ketua KPK. (ant)
Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Leave a Comment