Batam

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Kepulauan Riau Zulkarnain Umar mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menolak hormat bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Meski berdalih mengikuti aliran tertentu, namun Kemenag akan melakukan tindakan preventif dan pemantauan.

Hal ini terkait dengan kasus siswa SMPN 21 Batam yang tidak mau melakukan hormat bendera saat upacara. Diketahui keluarga siswa tersebut adalah pengikut aliran Jehovah’s Witnesses. Saat memberikan keterangan kemarin (27/11), Zulkarnain mengatakan, tercatat 20 anak diketahui mengikuti aliran tersebut.

Itulah sebabnya Kemenag akan memberikan pembinaan dan pengertian. Pasalnya menurut aturan yang berlaku, menolak hormat kepada bendera merah putih termasuk tindakan makar.

Selain itu Kemenag juga akan melakukan pertemuan dengan tokoh agama Kristen, Katolik, dan Forum Kerukunan Umat Beragama, terkait masalah tersebut. Zulkarnain menekankan kasus ini tidak boleh terulang.

Sementara itu komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kepulauan Riau Erry Syahrial mengatakan, pihaknya telah membahas permasalahan ini dengan orang tua siswa. Guru agama dan Pembina OSIS telah berulang kali melakukan pendekatan dan pembinaan. Tapi tidak pernah membuahkan hasil. Justru memunculkan perselisihan pendapat.

Lantaran tidak ada kata sepakat, sekolah pun membawa kasus ini ke pihak berwajib guna meluruskan sikap kedua siswa tersebut yang salah. (yan)