Makkah

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah dikabarkan mencabut aturan batas maksimal usia jemaah umrah. Sebelumnya jemaah umrah dibatasi maksimal berusia 50 tahun. Sedangkan batas minimal masih berlaku, yakni 18 tahun. Jemaah berusia kurang dari 18 tahun masih dilarang melakukan ibadah umrah.

Dikutip dari Saudi Gazette, Ahad (28/11), aturan baru tersebut dikeluarkan menyusul kondisi penularan Covid-19 yang dirasa semakin menurun. Pencabutan aturan batas usia jemaah bukan hanya bagi umrah tapi juga untuk jemaah yang ingin shalat di Masjidil Haram di Kota Makkah dan Masjid Nabawi di Kota Madinah.

Meski aturan usia maksimal dihapus, jemaah umrah tetap harus melakukan protokol kesehatan (prokes). Jemaah juga harus melakukan langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19. Jemaah harus memakai masker dan membuat reservasi untuk melakukan umrah dan shalat. Hal ini guna memverifikasi status imunisasi mereka di pintu masuk dua Masjid Suci.

Saudi Gazette melaporkan, aturan tersebut berlaku bagi jemaah umrah dari luar Arab Saudi. Untuk jemaah domestik dibatasi minimal berusia 12 tahun. Namun dengan syarat harus sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 lengkap atau 2 dosis.

Selain pencabutan aturan usia maksimal, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga meluncurkan layanan penerbitan izin umrah dan akses ke dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Jemaah dari luar Arab Saudi bisa mengakses layanan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna di smartphone jemaah.

Sebelumnya, pemerintah kerajaan pimpinan Raja Salman itu juga mengumumkan pencabutan larangan masuk bagi jemaah dari enam negara. Dikutip dari akun twitter resmi pengelola dua Masjid Suci, @HaramainInfo, Jumat (26/11), keenam negara tersebut adalah Indonesia, Pakistan, India, dan Mesir.

Aturan tersebut berlaku efektif sejak 1 Desember 2021. Pencabutan larangan tersebut membuat jemaah dari enam negara tersebut bisa masuk Arab Saudi tanpa terlebih dahulu melalui negara ketiga. Pencabutan larangan perjalanan terbaru, dinilai akan menjadi dorongan besar bagi arus masuk peziarah umrah asing selama periode mendatang, setelah jeda hampir dua tahun. (ant)