RUU Ketahanan Keluarga

Kastara.id, Jakarta – Sepanjang 2017, berbagai terobosan dan capaian dilakukan Komite III DPD RI. Salah satunya adalah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga yang memang sangat mendesak disahkan. Selain itu, konsentrasi dan fokus Komite III DPD terhadap perlindungan TKI juga membuahkan rekomendasi strategis yang diakomodasi dalam UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

Komite III DPD juga telah menghasilkan laporan pengawasan pelaksanaan UU Haji dan penyelenggaraan haji 2017 dan rekomendasi untuk peningkatan kapasitas dan kualitas layanan dalam penyelenggaraan haji; draft dan naskah akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual; dokumen pandangan DPD RI atas RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dokumen hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; dan Dokumen Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU Narkotika.

“Selain menjalankan amanat konstitusi, berbagai capaian ini adalah hasil dari pengawasan di lapangan dan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang kami formulasikan menjadi berbagai usulan regulasi dan rekomendasi serta mendorongnya menjadi sebuah kebijakan. Namun, tentunya ke depan masih banyak tantangan dan tugas yang harus dirampungkan,” ujar Fahira Idris, di Jakarta (27/12).

Salah satu tantangan yang harus dikawal dan dirampungkan Komite III DPD RI ke depan adalah pembahasan RUU Ketahanan Keluarga yang memang sudah sangat mendesak untuk segera disahkan karena keluarga adalah institusi pertama dan utama yang melahirkan generasi penerus bangsa yang berkualitas. Namun, faktanya bangsa ini, masih mengalami masalah dengan ketahanan keluarga, mulai dari ancaman KDRT dan kemiskinan, narkoba, miras, pornografi, hingga propaganda LGBT.

“Harus ada regulasi setingkat undang-undang sehingga semua sumber daya yang dimiliki negara dicurahkan untuk membangun ketahanan keluarga Indonesia. Negara harus menguatkan orang tua agar bisa menjaga keluarganya dari berbagai ancaman yang bisa merusak sendi-sendi keluarga. Ini yang menjadi alasan kami menginisasi RUU Ketahanan Keluarga,” jelas Senator Jakarta ini.

Berdasarkan pengawasan langsung ke lapangan, Komite III DPD RI juga memandang penanganan atas berbagai kasus pelanggaran yang merugikan TKI tidak pernah tuntas diatasi sampai ke akar permasalahan. Hasil identifikasi dari Komite III DPD RI dari pengawasan TKI di luar negeri sepanjang 2017, ada beberapa permasalahan yang mendesak dibenahi misalnya, masih lemahnya kompetensi TKI yang bekerja diluar negeri, lemahnya proses rekrutmen baik dari validitas dokumen dan tingginya biaya rekrutmen, dan masih lemahnya sanksi administrasi dan pidana bagi pelaku usaha di bidang penempatan TKI.

Selain itu, masih ditemukan masalah TKI non prosedural dan praktik tindak pidana perdagangan orang. Minimnya pengetahuan TKI tentang situasi negara penempatan juga menjadi persoalan mendasar. Komite III DPD juga menyimpulkan masih perlu peningkatan pembinaan purna penempatan TKI.

“Melihat kondisi ini, kami telah melakukan inisiasi penguatan terhadap berbagai kelemahan dan ketidakefektifan materi muatan UU PPTKILN dan memformulasikan berbagai solusi yang beberapa diantaranya diakomodasikan dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru saja disahkan,” pungkas Fahira.

Sebagai informasi, Komite III DPD RI sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi kinerja pemerintah di 12 bidang, mulai dari pendidikan; agama; kebudayaan; kesehatan; pariwisata; pemuda dan olahraga; kesejahteraan sosial; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; tenaga kerja dan transmigrasi; ekonomi kreatif; pengendalian kependudukan/keluarga berencana; hingga perpustakaan. (dwi)