Kastara.ID, Jakarta – Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghifari Aqsa menyebut ada kejanggalan dengan kabar penangkapan pelaku penyerangan terhadap Novel. Alghifari menambahkan, kejanggalan tersebut diperkuat dengan adanya informasi pelaku menyerahkan diri ke polisi. Hal ini menimbulkan kesimpangsiuran informasi, tersangka menyerahkan diri atau ditangkap.

Saat memberikan keterangan pers pada kemarin (27/12), Alghifari menjelaskan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 23 Desember 2019 disebutkan bahwa pelaku belum diketahui. Di lain pihak, polisi menyebutkan telah berhasil menangkap pelaku. Itulah sebabnya Alghifari meminta polisi mengklarifikasi informasi yang benar.

Seandainya benar pelaku menyerahkan diri, Alghifari meminta polisi mengungkap alasannya. Selain itu perlu dipastikan kedua pelaku bukanlah orang yang sekadar ‘pasang badan’ untuk melindungi otak atau aktor intelektualnya. Terlebih sebelumnya muncul kecurigaan kasus ini melibatkan ‘orang penting’.

Sementara itu dua orang tersangka, RM dan RB pada Sabtu (28/12) dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. Proses pemindahan dua anggota aktif Polri itu berlangsung pada pukul 14.26 WIB menggunakan mobil penyidik.

Menggunakan baju tahanan berwarna oranye, tersangka berinisal RB mengatakan bahwa tindakan kekerasan dilakukan lantaran dirinya tidak suka dengan Novel. Dengan tangan terborgol kabel ties, RB berteriak dan menyebut Novel adalah seorang pengkhianat. Namun kedua tersangka tidak bisa menungkapkan alasannya lebih banyak lantaran langsung dimasukkan ke mobil penyidik dan meluncur menuju Bareskrim Polri. (ant)