Kastara.id, Jakarta – Hari ini berlangsung aksi ratusan pengemudi taksi online yang melakukan longmarch ke Kementerian Perhubungan dari IRTI Monumen Nasional (Monas). Longmarch diiringi oleh dua mobil komando dan 20 mobil taksi online.

Panglima aksi Adi mengklaim terdapat 500 mengemudi taksi online yang mengikuti aksi dari berbagai aliansi driver online. Massa terbagi menjadi dua yakni di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kementerian Perhubungan.

“Kita siap menggegerkan Kemenhub. Tujuan kita ke MK, Kemenhub, dan Istana. Kita akan longmarch dengan diikuti 20 mobil,” katanya di IRTI Monas, Senin (29/1).

Adi menambahkan, selain diikuti driver asal Jakarta, massa juga datang dari Semarang, Bandung, Pantura, dan Yogyakarta. Menurutnya, aksi demonstrasi ini untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

“Kita menuntut Kemenhub penuhi keinginan kita, yaitu cabut PM 108/2017 harga mati,” tegas Adi.

Diketahui dalam Permenhub tersebut, taksi online harus mengikuti sejumlah ketentuan di antaranya memiliki SIM umum, melaksanakan uji KIR, bergabung dengan badan usaha, dan armada yang digunakan dilengkapi stiker khusus yakni stiker angkutan sewa khusus (ASK).

Permenhub mulai berlaku pada 1 Februari mendatang. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan akan melakukan penindakan simpatik pada 1 Februari–14 Februari mendatang berupa teguran. Sedangkan penindakan dengan sanksi atau tilang dilaksanakan mulai 15 Februari 2018. (rud)