Panglima TNI

Kastara.id, Jakarta – Setara Institute mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah Cicalengka Bandung KH Umar Basri.

Selain itu, Ketua Setara Institute Hendardi juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah langkah hukum yang komprehensif dan cepat terkait dengan penganiayaan tersebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pihak kepolisian hendaknya segera menangkap dan mengungkap motif pelaku,” kata Hendardi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/1).

Menurut dia, kasus ini memiliki sensitivitas dan daya rusak sosial yang tinggi, sebab berpotensi menimbulkan friksi sosial dalam skala yang cukup mengkhawatirkan. Secara substantif, serangan tersebut merupakan teror yang dilakukan oleh perseorangan (lone wolf) untuk menimbulkan ketakutan dan ancaman berdasarkan paham keagamaan ekstrim dengan kekerasan (violent extremism).

Sehingga, tambah dia, pihak kepolisian hendaknya memberikan perhatian khusus dan penanganan yang cepat, tepat dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dia juga berharap Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri juga harus memberikan perhatian khusus terhadap kasus serangan dan pemukulan secara membabi buta yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab terhadap tokoh NU tersebut, yang patut diduga dilakukan atas dasar sentimen dan paham keagamaan.

Seperti yang mengemuka dalam berbagai versi kronologi yang mengemuka di berbagai media, selama melakukan tindakan biadabnya pelaku mengekspresikan kalimat-kalimat yang pada pokoknya mengklaim bahwa korban dan pengikutnya “pasti masuk neraka”.

“Hal ini menunjukkan bahwa fenomena pengajaran keagamaan yang mengarah pada eksklusivisme dan ekstrimisme dengan kekerasan adalah riil adanya dan nyata-nyata telah mengakibatkan jatuhnya korban,” tandas dia.

Hendardi menyebut, pengajaran agama yang dilakukan dengan hasutan, syiar kebencian terhadap identitas keagamaan yang berbeda, dan disertai dengan provokasi yang mengarahkan kepada penggunaan kekerasan dalam menegakkan pemahaman keagamaan, harus mendapatkan atensi serius Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut dia, ini nyata-nyata berpotensi merusak tertib sosial (social order) dan merusak sendi-sendi kehidupan damai bersama dalam kebinekaan (peaceful co-existence).

Dia juga mengimbau agar kelompok kelompok masyarakat hendaknya membangun imunitas diri untuk tidak terinfiltrasi oleh ideologi dan paham-paham keagamaan inklusif yang mendorong penolakan atau resistensi pada identitas dan paham keagamaan yang berbeda dan beragam.

Masyarakat juga diminta tidak terpancing untuk melakukan tindakan-tindakan melawan hukum setelah terjadinya penganiyaan yang menimpa KH Umar Basri.

“Kita harus memercayakan penanganan kasus tersebut kepada negara melalui aparaturnya. Elemen masyarakat sipil cukup memberikan respons dengan terus menerus membangun pengajaran dan syiar keagamaan yang moderat dan progresif serta menolak segala wacana yang berupaya merusak harmoni sosial dan kedamaian dalam perbedaan,” jelas dia. (nad)