Pemilu 2019

Lastara.id, Jakarta – Tiga indikator digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam verifikasi faktual partai politik (Parpol).

“Keanggotaan partai, domisili kantor partai politik hingga Pemilu 2019, serta keterlibatan perempuan mencapai 30 persen menjadi acuan verifikasi,” ujar komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Senin (29/1).

Menurut Wahyu, sejumlah parpol masih belum bisa lolos verifikasi faktual, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“PAN belum memenuhi dua dari tiga syarat yang diperlukan yaitu keanggotaan pengurus pusat dan perwakilan perempuan dalam pengurus,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, sejumlah parpol akan diverifikasi hari ini yakni Partai Golkar, PKB, PDIP, PKS, PPP, Gerindra, dan PKPI.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) RI Abhan menegaskan, potensi persoalan verifikasi faktual ada di tingkat kabupaten/kota.

“Di tingkat kabupaten atau kota, akan diverifikasi faktual komponen keanggotaan parpol, sehingga butuh atensi serius,” tambahnya. (npm)