Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 71 kendaraan ditindak petugas gabungan dari Kepolisian, TNI dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, saat operasi Giat Lintas Jaya di Jalan Mangga Dua Raya, Kelurahan Ancol, Pademangan (28/2).
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Pademangan Zulkifli mengatakan, pihaknya menerjunkan 30 personel dalam operasi ini. Tujuannya agar kendaraan mematuhi lalu lintas sesuai aturan yang berlaku.
“Dari 71 kendaraan, 61 di antaranya merupakan angkutan umum. Sisanya 10 kendaraan roda dua ditilang kepolisian,” ujarnya.
Dilanjutkan Zulkifli, sebanyak 61 kendaraan terdiri dari 10 kendaraan roda tiga (bajaj), 17 angkutan barang dan 34 kendaraan umum. Terhadap mereka dikenakan sanksi penilangan dan sita KIR.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengungkapkan, selama ini pihaknya sudah menempatkan rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Mangga Dua Raya Namun sejumlah kendaraan tetap saja ada yang membandel dan tidak mengindahkan rambu-rambu tersebut.
“Selain melengkapi dokumen kendaraan dan pengemudi, pengendara kita harapkan juga mematuhi rambu yang ada di kawasan sana agar tidak memicu kemacetan,” tandasnya. (hop)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment