Headline

Pendidikan Kedinasan Pemerintah Buka Pendaftaran 9-30 April

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementerian/lembaga (K/L) yang mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan untuk tahun anggaran 2019.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, tertanggal 28 Maret 2019 disebutkan, lembaga pendidikan kedinasan K/L yang membuka penerimaan siswa baru dan dengan rincian jumlah yang diterima adalah:
1. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Kemenkeu, 3.000;
2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kemendagri, 1.700;
3. Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), BSSN, 100;
4. Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM), Kemenkumham, 600;
5. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), BIN, 250;
6. Politeknik Statistika STIS, BPS, 600;
7. Sekolah Tinggi Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), BMKG, 250; dan
8. 11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi, Kemenhub, 2.676.

“Pendaftaran 9-30 April,” bunyi penguman itu.

Hanya Boleh Daftar 1 Program

Dalam pengumuman itu disebutkan, pelamar yang berminat mendaftar secara online melalui portal: https://sscsn.bkn.go.id pada tanggal 9-30 April 2019.

“Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari 8 (delapan) Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan. Apabila mendaftar di 2 (dua) program studi atau lebih, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur,” tegas pengumuman itu.

Seleksi dilaksanakan secara bertahap di masing-masing K/L. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kemampun Dasar (SKD) yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

“Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi,” bunyi pengumuman itu.

Sementara pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menurut pengumuman ini, dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan, dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Ditegaskan dalam pengumuman itu, agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan siswa-siswi dan taruna-taruni.

“Tidak ada orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu,” tegas Sesmen PANRB melalui pengumuman itu. (put)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…