Serangan Fajar

Kastara,ID, Jakarta – Kasus tertangkapnya anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) memunculkan polemik baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 8 miliar yang terbungkus dalam 84 kardus. Uniknya, uang tersebut sudah tertata rapi dalam 400 ribu amplop dengan pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, atas pengakuan BSP uang tersebut akan digunakan untuk memuluskan pencalonannya sebagai anggota DPR pada Pemilu 2019. Basaria menjelaskan uang tersebut akan dibagikan kepada warga masyarakat agar mencoblosnya pada hari pencoblosan atas yang lazim disebut ‘serangan fajar’.

BSP sendiri diketahui tercatat sebagai calon anggota legislatif dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengan II meliputi wilayah Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga.

Namun Basaria membantah jika uang tersebut juga akan digunakan untuk pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dari pengakuan BSP, menurut Basaria, uang tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pencalonan BSP sendiri.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menduga sumber keuangan BSP berasal dari dua sumber. Pertama, dari commitment fee untuk membantu pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. Kedua, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain terkait jabatan BSP sebagai anggota DPR.

Febri menegaskan, saat ini KPK tengah menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan BSP tersebut. (rya)